Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun digelar pada hari Selasa, 5 November 2024, untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun.
Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, telah memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2025. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Armaya, Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi DPRD yang terdiri dari Perindo, PDIP, Demokrat, PKB, PSI, Golkar, PKS, dan Gerindra-Nasdem, menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun 2025. Dengan konsensus ini, maka Raperda tersebut disetujui untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), meskipun terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Setelah penyampaian pendapat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan tentang persetujuan penetapan Perda untuk Tahun Anggaran 2025, diikuti dengan penandatanganan berita acara. Acara ditutup dengan pernyataan dari Pj. Wali Kota yang menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD 2025.
"Kerja keras ini semoga bisa membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Madiun. Selanjutnya, hasil keputusan ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum kita melakukan rapat untuk penyempurnaan anggaran," ujar Pj. Wali Kota Eddy Supriyanto.
Setelah evaluasi oleh pemerintah provinsi, hasil ini akan dibahas lebih lanjut untuk mencapai penyempurnaan anggaran yang lebih optimal, termasuk monitoring dan perbaikan anggaran yang akan dilakukan ke depannya.
DPRD Kota Madiun Raperda APBD 2025 keputusan Perda