Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Jakarta, 5 November 2024 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia masih dilarang. Alasan utama di balik keputusan ini adalah karena Apple, sebagai produsen iPhone, belum memenuhi komitmen investasi yang telah dijanjikan kepada pemerintah.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat terbuka terhadap investasi dari Apple, termasuk pembukaan pabrik di dalam negeri. "Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu (iPhone) diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan.

Lebih lanjut, Luhut menekankan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menarik investasi di sektor teknologi tinggi, tetapi juga di sektor yang padat karya seperti industri garmen dan konstruksi. Ia menambahkan, "Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive, jadi seperti garmen yang ada sekarang, sedang apa construction di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana."

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah menjelaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa izin adalah ilegal. Hal ini disebabkan smartphone terbaru dari Apple tersebut belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, namun dengan batasan maksimal dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian nasional.

Dengan situasi ini, konsumen diharapkan memahami bahwa penjualan iPhone 16 secara resmi belum diperbolehkan sampai Apple memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

library_books Idx Channel