Surabaya, 31 Oktober 2024 – Masyarakat kota Surabaya kembali menggelar Aksi Kamisan yang ke-838 di depan Gedung Grahadi. Aksi ini dilakukan pada sore hari, dengan tujuan untuk menyuarakan tuntutan pembebasan Muhriyono, seorang petani dari Pakel yang sedang menghadapi masalah hukum.
Aksi Kamisan kali ini dipimpin oleh seorang orator yang menggunakan megaphone, mengajak massa untuk meneriakkan yel-yel seperti "Bebaskan Muhriyono!" dan "Hidup Petani Pakel!". Suara semangat massa terdengar menggema di sekitar lokasi aksi.
Tuntutan ini muncul setelah diadakannya sidang lanjutan ke-13 untuk Muhriyono di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 30 Oktober 2024. Muhriyono didakwa melakukan pengeroyokan terhadap M. Sirat alias Rusli, seorang sekuriti dari PT Bumisari Maju Sukses, yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024. Ia terjerat dengan pasal 170 ayat (2) dan (1) serta pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Massa aksi menunjukkan solidaritas mereka dengan berbagai kegiatan seperti orasi, pembacaan puisi, dan menyanyikan lagu "Darah Juang". Mereka juga mengadakan diskusi untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan perjuangan petani dan hak lingkungan.
Selain itu, Aksi Kamisan Surabaya menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap, antara lain:
1. Mendukung penuh perjuangan Petani Pakel;
2. Mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera membebaskan Muhriyono;
3. Mendesak ATR BPN untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari;
4. Mendesak untuk dibebaskannya semua pejuang lingkungan hidup yang di kriminalisasi;
5. Mendukung penuh perjuangan warga yang melawan perampasan ruang hidup.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menegakkan keadilan bagi petani dan lingkungan. Dengan semangat dan solidaritas, masyarakat Surabaya berharap agar Muhriyono segera mendapatkan keadilan dan kebebasan.
Aksi Kamisan Surabaya Muhriyono petani Pakel demonstrasi