Tangerang, Banten - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai larangan bagi penerima rumah susun (rusun) gratis atau rusun murah yang disediakan oleh negara. Menurutnya, penerima rusun tersebut tidak boleh mengomersialkan properti yang mereka terima.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mengatasi masalah kekurangan rumah atau backlog perumahan. Saat ini, berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), jumlah backlog perumahan masih mencapai 9,9 juta unit.
Politikus yang akrab disapa Ara itu menegaskan bahwa masyarakat yang menerima hunian melalui program ini akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa penerima memiliki hak atas rumah susun yang didapatkan.
"Yang pasti rakyat mendapatkan sertifikat, rakyat memiliki, tapi jangan dijual. Baru dikasih, dijual, atau digadaikan. Itu yang harus kita bangun (aturannya nanti). Yang pasti ini tidak disewakan, tidak dijual, ini gratis," ujar Ara saat memberikan keterangan di Tangerang, Banten, akhir pekan lalu.
Larangan ini bertujuan agar rumah susun yang diberikan tetap digunakan sesuai dengan fungsinya untuk tempat tinggal dan tidak dialihkan menjadi komoditas untuk dijual atau disewakan. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
Dengan adanya program ini, diharapkan permasalahan perumahan di Indonesia dapat teratasi secara bertahap, dan masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki tempat tinggal yang layak.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait rumah susun rusun komersialisasi