Pemerintah Kabupaten Ponorogo sedang mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Setelah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati pada 1 Agustus lalu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025 segera dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif.
Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto, menyampaikan nota keuangan Raperda APBD tahun 2025 pada sidang paripurna DPRD Ponorogo yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam paparannya, Joko Irianto mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,36 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari tiga sumber utama: pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,8 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp109 miliar.
Sementara itu, belanja daerah untuk APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,3 triliun. Rincian belanja tersebut terdiri dari belanja operasi yang mencapai Rp1,68 triliun, belanja modal sebesar Rp167 miliar, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp462 miliar.
“Belanja daerah pada APBD tahun 2025 dialokasikan Rp2,3 triliun, dan diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Joko Irianto.
Lebih lanjut, pada pos kelompok pembiayaan APBD 2025, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp300 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp48 miliar.
Joko Irianto menambahkan, "Setelah melihat perbandingan antara pendapatan dan belanja daerah, terdapat surplus anggaran sebesar Rp48 miliar yang akan digunakan untuk menutupi pembiayaan netto."
Dengan proyeksi ini, diharapkan APBD 2025 dapat mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Ponorogo.
Ponorogo APBD 2025 pendapatan daerah belanja daerah