Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Oregon Kembali Keluarkan Aturan Tentang Penggunaan Obat Terlarang Setelah Lonjakan Overdosis

Pada tahun 2020, pemilih di Oregon memberikan dukungan besar terhadap peraturan yang mendekriminalisasi penggunaan obat-obatan terlarang. Di bawah peraturan ini, kepemilikan sejumlah kecil heroin, kokain, fentanyl, atau metamfetamin tidak lagi dianggap sebagai tindak kriminal. Tujuannya adalah untuk mengurangi stigma yang melekat pada kecanduan. Meskipun obat-obatan ini tidak dilegalkan, kekuasaan polisi untuk melakukan penegakan hukum hampir sepenuhnya dihilangkan, dan hukuman bagi pelanggar hanya berupa denda sebesar $100 atau penilaian kesehatan.

Kebijakan ini disertai dengan peningkatan pendanaan untuk perawatan kecanduan dan pusat perawatan yang diwajibkan. Semua langkah ini diambil dengan nama ‘reduksi bahaya’, yang berarti mengurangi risiko tanpa menghukum. Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai langkah inovatif dan progresif.

Namun, situasi menjadi semakin buruk. Warga melaporkan banyaknya penggunaan obat di tempat umum, jarum suntik yang dibuang sembarangan, serta meningkatnya angka adiksi. Kota seperti Portland pun menjadi berita internasional karena banyaknya pecandu obat yang berkeliaran di jalanan. Kini, para pembuat undang-undang merasa bahwa kebijakan ini perlu diubah secara signifikan, sehingga mereka memutuskan untuk mengkriminalisasi penggunaan obat terlarang kembali. Saat ini, kepemilikan dan terutama penggunaan di tempat umum dapat mengakibatkan denda yang berat, hukuman penjara, dan catatan kriminal, tetapi jalur untuk opsi perawatan tetap tersedia.

Meskipun demikian, undang-undang baru ini jauh dari populer. Pihak-pihak yang anti-narkoba menyebut sistem baru ini 'rumit', terutama karena pelaksanaannya sedikit berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Di sisi lain, organisasi nirlaba Drug Policy Alliance, yang berperan penting dalam pengesahan undang-undang asli, berpendapat bahwa pemerintah negara bagian Demokrat telah terjebak dalam 'kampanye disinformasi'.

library_books Rt