Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa dua orang tersangka baru dalam kasus judi online telah ditangkap. Penangkapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 16 orang. Dari total tersebut, 12 orang di antaranya merupakan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan empat orang lainnya adalah warga biasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, yang akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Kasus judi online ini mencuat setelah adanya laporan mengenai keterlibatan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi. Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, dan merupakan pelanggaran hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online kepada pihak berwajib.
judi online Kementerian Komunikasi Polda Metro Jaya