Jakarta, 4 November 2024 - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, akan menyelidiki kenaikan tarif di sejumlah tempat wisata di Indonesia, termasuk tarif untuk menerbangkan drone di Kawasan Gunung Bromo.
Kenaikan tarif ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk mendongkrak pariwisata lokal. Kawasan Gunung Bromo, yang terkenal dengan pemandangan alamnya yang indah, menjadi salah satu lokasi yang paling terdampak. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, tarif untuk menerbangkan drone di area kaldera Bromo mencapai Rp2 juta.
Lokasi kaldera di Bromo memang sangat populer di kalangan wisatawan yang ingin mengabadikan momen mereka dengan menggunakan drone. Namun, bukan hanya tarif drone yang mengalami kenaikan. Tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial juga mengalami penyesuaian. Untuk wisatawan domestik, biaya ini kini mencapai Rp10 juta, sedangkan untuk wisatawan mancanegara, tarifnya menjadi Rp20 juta.
Kenaikan tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menpar Widiyanti berharap dengan adanya penyesuaian tarif ini, kualitas layanan di tempat-tempat wisata dapat meningkat, meskipun di sisi lain, kenaikan harga ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wisatawan.
Bagaimana pendapat Sahabat Antara mengenai kenaikan tarif ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk menjaga keberlanjutan pariwisata di Indonesia? Mari kita diskusikan!
tarif tempat wisata drone Bromo pariwisata Menpar biaya