Warga Kabupaten Madiun yang ingin pindah tempat memilih dalam pemilu 2024 masih memiliki kesempatan hingga 28 Oktober 2024. Hal ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang mungkin mengalami perubahan tempat tinggal atau memiliki alasan lain untuk berpindah lokasi pemungutan suara.
Untuk dapat melakukan perpindahan pemilih, warga harus memenuhi salah satu dari sejumlah alasan yang telah ditentukan. Beberapa alasan yang diperbolehkan antara lain adalah:
- Tugas di tempat lain
- Rawat inap di rumah sakit
- Pindah domisili
- Alasan lain yang sesuai dengan ketentuan
Penting untuk diingat, bagi warga yang ingin mengurus perpindahan pemilih, mereka harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga) terbaru
- Bukti pendukung sesuai dengan alasan perpindahan
Setelah semua dokumen siap, warga dapat menghubungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses perpindahan pemilih. Selain itu, warga juga bisa mengunjungi akun media sosial @kpukabupatenmadiun untuk memperoleh berita dan pembaruan terbaru mengenai pemilu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan suara Anda tetap dihitung dalam pemilu mendatang. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Waktu untuk mengurus perpindahan pemilih terbatas, jadi segeralah bertindak!
Madiun pindah memilih pemilih KTP informasi