Jakarta, 30 Oktober 2024 – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk turun tangan dalam mengatasi masalah batas usia maksimum pelamar kerja. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja perdana Komisi IX DPR RI bersama Menaker di ruang rapat Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Zainul Munasichin mengungkapkan bahwa saat ini banyak perusahaan yang menerapkan batas usia maksimum pelamar kerja yang terbilang sangat muda, yaitu tidak boleh lebih dari 40 tahun. "Ini menjadi masalah," ujar Zainul dalam rapat tersebut.
Dia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan dependency ratio atau rasio ketergantungan warga Indonesia yang mencapai 47 persen. Artinya, dari 100 orang Indonesia, 47 di antaranya bergantung hidup kepada 53 orang yang dianggap produktif.
"Jadi satu orang menanggung 47 orang yang tidak produktif," tambah Zainul. Dia menegaskan bahwa usia produktif di Indonesia seharusnya bisa mencapai 65 tahun. Jika perusahaan terus membatasi usia pelamar kerja hingga 40 tahun, maka dependency ratio akan semakin tinggi.
"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu enggak akan terjadi. Bonusnya enggak dapat, akhirnya hanya demografinya saja," kata Zainul.
Dia meminta agar ada pengkajian ulang terkait batas maksimum usia kerja di perusahaan-perusahaan yang membatasi hanya 40 tahun. "Karena usia produktif kita itu berdasarkan patokan kependudukan adalah 15-65 tahun, yang masih dianggap produktif," jelasnya.
Pentingnya meninjau kembali batas usia pelamar kerja ini menjadi sorotan, mengingat banyak individu berusia di atas 40 tahun yang masih memiliki potensi dan kemampuan untuk bekerja. Dengan adanya perubahan dalam kebijakan ini, diharapkan bisa menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi semua kalangan usia.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi angkatan kerja di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.