Jakarta, 29 Oktober 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan tiga pedoman baru untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat karakteristik unik perbankan syariah yang berbeda dari perbankan konvensional.
Pedoman yang diterbitkan oleh OJK tersebut adalah sebagai berikut:
- Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah: Pedoman ini akan membantu bank syariah dalam menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana modal dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat menciptakan unique value proposition bagi produk perbankan syariah, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial masyarakat tetapi juga berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.
Anda dapat mengunduh Buku Pedoman Produk Perbankan Syariah melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id pada kanal Publikasi atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada postingan di atas.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus proaktif dan kolaboratif dalam mengembangkan sektor keuangan syariah di Indonesia, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan syariah.