Jakarta – Kabar baik datang dari sektor perikanan Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menurunkan tarif anti dumping untuk ekspor udang Indonesia menjadi 3,9 persen. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi untuk produk udang ekspor.
Direktur Pemasaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh US Department of Commerce (USDOC) dan US International Trade Commission (USITC). Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa industri udang nasional Indonesia tidak terbukti melakukan praktik dumping atau memberikan subsidi.
Erwin menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin, 28 Oktober 2024. "Setelah dilakukan investigasi, AS menerbitkan pre-eleminary pada Maret lalu, di mana Indonesia mendapatkan status de-minimis. Ini artinya, Indonesia tidak dikenai tuduhan melakukan dumping atau subsidi untuk produk udang ekspor," ujar Erwin.
Sebelumnya, Indonesia menerima petisi dari asosiasi pelaku usaha udang di AS, American Shrimp Processors Association (ASPA), pada 25 Oktober 2023. Petisi tersebut berisi tuduhan mengenai Countervailing Duties (CVD) dan anti-dumping pada udang beku yang diekspor dari Indonesia.
Keputusan pemerintah AS untuk menurunkan tarif bea masuk anti dumping dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen ini merupakan langkah positif bagi pelaku usaha udang di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk udang Indonesia di pasar AS dan mendukung pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS dapat semakin baik. Sektor perikanan menjadi salah satu andalan bagi perekonomian Indonesia, dan dukungan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri ini.
Penurunan tarif ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha udang di Tanah Air. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi para petani dan pengusaha udang di Indonesia, serta meningkatkan ekspor ke pasar internasional.
udang ekspor tarif anti dumping Amerika Serikat