JAKARTA – Tiga orang hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Penangkapan ini merupakan hasil perintah dari Jaksa Agung dan disampaikan oleh Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari tiga hakim berinisial ED, HH, dan M. Pembebasan ini diduga kuat terjadi karena adanya suap atau gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim dari seorang pengacara berinisial LR.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para oknum hakim di Surabaya serta satu orang oknum pengacara di Jakarta.
Tiga hakim yang ditangkap adalah ED, HH, dan M, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan karena diduga mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang terkait dengan perkara tindak pidana umum yang melibatkan Ronald Tannur.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena mencerminkan masalah korupsi yang masih terjadi di dalam sistem peradilan. Banyak orang berharap agar tindakan tegas seperti ini dapat mencegah praktik-praktik tidak etis di masa depan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi dengan serius. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan.