Presiden Prabowo Subianto telah memilih empat ajudan untuk membantunya dalam pemerintahan baru. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa ajudan Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari perwira TNI atau Polri.
Dari empat ajudan yang terpilih, tiga di antaranya merupakan perwira dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU), sementara satu ajudan lainnya berasal dari Polri.
Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution telah resmi ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo dari Polri. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, "Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," jelasnya.
Tugas dan fungsi ajudan Presiden serta Wakil Presiden diatur secara rinci dalam peraturan yang sama. Ajudan bertanggung jawab untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden, serta kepada istri atau suami mereka. Hal ini mencakup tugas-tugas baik dalam kapasitas resmi maupun urusan pribadi.
Dengan adanya ajudan ini, diharapkan Presiden Prabowo dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Keberadaan mereka sangat penting dalam membantu kelancaran pemerintahan dan administrasi di lingkungan istana.