JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin, menyatakan keyakinannya bahwa posisi LPSK akan tetap strategis meskipun lembaganya tidak lagi bermitra dengan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan setelah DPR RI melakukan penetapan bidang dan mitra kerja untuk periode 2024-2029.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR mengenai persetujuan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing komisi. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.
Mahyudin menjelaskan bahwa meskipun LPSK tidak lagi berada dalam Komisi III, hal ini tidak akan mengurangi efektivitas pengawasan dari DPR. Ia menekankan bahwa DPR memahami tugas dan fungsi LPSK yang berfokus pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan dan pemulihan saksi dan korban tindak pidana.
“Pengawasan DPR juga tidak akan berubah. Mereka paham tugas dan fungsi LPSK yang memang untuk penegakan HAM, perlindungan serta pemulihan saksi dan korban korban tindak pidana,” ujar Mahyudin.
Puan Maharani, saat memimpin rapat, menegaskan pentingnya penetapan ini, yang merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap komisi di DPR memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Mahyudin berharap agar penegakan hukum, reformasi regulasi, dan perlindungan HAM dapat berjalan lebih baik ke depannya. Ia percaya bahwa LPSK tetap akan menjalankan perannya dengan baik, meskipun dengan mitra kerja yang berbeda.
Mahyudin juga mengingatkan bahwa LPSK memiliki tujuan utama dalam melindungi saksi dan korban, yang merupakan bagian penting dari proses hukum. Oleh karena itu, meskipun tidak berada di Komisi III, LPSK akan terus berkomitmen dalam menjaga hak-hak mereka.
Dengan langkah ini, diharapkan LPSK dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi saksi dan korban, serta mendukung penegakan hukum yang adil di Indonesia.
#LPSKMelindungi