Pada saat ini, pemerintah tengah mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Mereka beralasan, jika tidak cepat disahkan, tahanan bisa saja dibebaskan. Namun, klaim ini ternyata tidak benar. Faktanya, sistem hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai peralihan hukum melalui KUHP yang baru, sehingga tidak perlu terburu-buru menyelesaikan RUU KUHAP.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyatakan bahwa proses revisi KUHAP harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini bukan untuk kejar tayang, tetapi untuk memastikan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan melindungi hak setiap warga negara.
Tanpa proses yang benar, dikhawatirkan masyarakat akan menjadi korban dari sistem hukum yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai lembaga penegak hukum harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan revisi KUHAP.
Baca rilis lengkap tentang penolakan kejar tayang revisi KUHAP di website resmi koalisi tersebut dan jangan sampai sistem hukum Indonesia menjadi korban dari ambisi tertentu.
Revisi KUHAP hukum pidana keadilan hak warga negara