Pada hari Selasa, 23 September 2025, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi untuk membahas upaya pengendalian inflasi yang sedang terjadi di Indonesia. Rakornas ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman.
Salah satu fokus utama adalah pengawasan distribusi beras. Kasatgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menyatakan bahwa polisi akan lebih ketat mengawasi praktik penimbunan beras yang dapat mengganggu pasokan. Polisi diminta bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan, tetapi distribusi beras harus tetap berjalan agar masyarakat tidak kekurangan.
Kejaksaan Agung turut menegaskan peran hukum dalam menjaga stabilitas harga pangan. Mereka akan melakukan penindakan terhadap pasar curang, spekulasi, pungutan liar, dan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, kejaksaan juga aktif melakukan pendampingan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keadilan pasar.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian menyampaikan perkembangan harga bahan pangan. Harga bawang merah saat ini cenderung turun karena panen yang melimpah. Pemerintah juga melakukan antisipasi terhadap lonjakan harga cabai merah di 24 daerah tertentu agar tidak mengganggu kestabilan harga. Kenaikan harga ayam ras pun diakui sebagai dampak dari intervensi pemerintah yang bertujuan melindungi peternak skala kecil.
TNI (Tentara Nasional Indonesia) mendukung program prioritas nasional, termasuk swasembada pangan, pengentasan kemiskinan, pembangunan perumahan rakyat, dan hilirisasi energi. Pada tahun 2025, TNI akan fokus pada realisasi luas tanam padi, pencetakan sawah rakyat, dan distribusi pangan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan dukungannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertujuan membantu masyarakat agar mampu memiliki rumah dan mengurangi beban biaya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian yang diterbitkan pada 25 November 2024. Tujuan utamanya adalah mendukung program 3 Juta Rumah bagi MBR sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang sedang berlangsung.
inflasi distribusi pangan hukum program nasional pemerintah harga pangan kemiskinan pangan regulasi stabilitas ekonomi