Pada bulan Agustus 2025, terjadi berbagai aksi demo di seluruh Indonesia yang menuntut keadilan dan perubahan. Namun, sejumlah aktivis dan peserta demo justru ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, menyatakan keprihatinannya dan mendesak polisi untuk membebaskan semua tahanan yang ditangkap tanpa alasan yang jelas.
Menurut laporan, setidaknya ada 3.192 orang yang ditangkap oleh polisi di berbagai wilayah selama periode 25 hingga 31 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan terhadap peserta demo damai yang sebagian besar hanya menyampaikan aspirasi mereka secara sopan dan tertib.
Beberapa aktivis dan individu yang ditangkap di antaranya adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, aktivis dari Gejayan Memanggil, serta mahasiswa Khariq Anhar dari Universitas Riau. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap aktivis dari Kediri, Saiful Amin, yang tergabung dalam kelompok Kamisan Kediri.
Amnesty International menuntut agar @divisihumaspolri segera membebaskan delapan orang yang disebutkan dan menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap mereka. Mereka juga meminta agar seluruh tahanan yang ditangkap secara sewenang-wenang karena mengikuti demonstrasi damai dibebaskan tanpa syarat.
Organisasi hak asasi manusia ini menegaskan bahwa hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai adalah hak dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang justru memperkeruh suasana dan mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Masyarakat dan berbagai organisasi juga diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung upaya pembebasan para tahanan tersebut. Penegakan hak asasi manusia harus tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga keadilan dan kedamaian di Indonesia.
amnesty international penangkapan demo Indonesia kriminalisasi tahanan polisi