Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025. Dalam dokumen resmi tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN serta pemindahannya akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar IKN bisa menjadi pusat pemerintahan dan politik Indonesia yang baru, menggantikan Jakarta yang selama ini menjadi pusat pemerintahan.
Dalam lampiran Perpres itu, tertulis bahwa "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028." Dengan adanya ketetapan ini, pemerintah Indonesia berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pada tahun 2028, Indonesia sudah memiliki ibu kota baru yang menjadi pusat kekuasaan politik negara.
Pemindahan ibu kota ini merupakan langkah besar yang diambil oleh Presiden Prabowo untuk memastikan pemerintahan berjalan lebih efisien dan modern di masa depan. IKN akan dibangun dengan teknologi canggih dan ramah lingkungan agar sesuai dengan kebutuhan zaman.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kestabilan dan keberlanjutan pemerintahan Indonesia. Semoga rencana ini dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia.
IKN ibu kota politik Prabowo Subianto Kalimantan Timur Perpres 2025