Wacana mengenai peleburan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang hangat diperbincangkan. Hal ini muncul setelah kedua RUU tersebut dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, yang berarti akan menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR RI tahun depan.
Namun, anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa keputusan untuk melebur kedua lembaga tersebut sangat tergantung pada kebutuhan pemerintah saat itu. "Tergantung kebutuhan pemerintah," ujar Herman saat dihubungi oleh IDXChannel, Jumat (19/9/2025).
Herman juga menekankan bahwa penentuan portofolio kementerian dan lembaga adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. "Karena penentuan portofolio kementerian dan lembaga diserahkan kepada Presiden sesuai kebutuhan," kata Herman.
Peleburan ini diperkirakan akan mempengaruhi struktur dan fungsi kedua lembaga tersebut. Kementerian BUMN bertugas mengelola perusahaan milik negara, sedangkan BPI Daya Anagata Nusantara adalah badan yang mengelola investasi besar untuk pembangunan nasional.
Keputusan akhir tergantung pada kebijakan pemerintah yang akan menilai kebutuhan strategis dan efisiensi pengelolaan aset dan investasi negara. Jadi, meskipun masuk dalam agenda prioritas, langkah nyata baru akan diambil jika dianggap perlu oleh Presiden.
Informasi lengkap tentang peluang dan perkembangan rencana peleburan ini bisa dibaca di website IDXChannel atau melalui link bio @idx_channel. Dengan adanya wacana ini, masyarakat dan pengamat ekonomi menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dalam mengelola kekayaan dan investasi nasional.
peleburan Kementerian BUMN BPI Daya Anagata Nusantara Prolegnas 2026 DPR RI Presiden Prabowo