Pada hari ini, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyampaikan permintaan penting kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia meminta agar pemerintah memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan dana sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Said Abdullah menegaskan bahwa tanpa adanya panduan yang tegas, dana sebesar itu berisiko disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut harus dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Perlu guidance. Melalui PMK. Sebab kalau tidak ada guidance-nya, kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," ujar Said Abdullah.
Lebih jauh, Said Abdullah menekankan bahwa dana tersebut harus benar-benar disalurkan ke sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menginginkan agar dana tersebut digunakan untuk mendukung usaha-usaha produktif di tingkat menengah ke bawah. "Yang kami inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," katanya.
Dalam penjelasannya, Said Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengatur secara ketat siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman dari dana Rp 200 triliun tersebut. Ia menegaskan pentingnya adanya PMK yang mengatur kriteria penerima pinjaman agar dana ini bisa digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan langkah ini, diharapkan dana besar tersebut mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
DPR RI dana Rp 200 triliun Bank BUMN UMKM guidance keuangan