Pada hari Kamis, 18 September 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan sebuah kegiatan penting di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah tersebut.
Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua LPSK Achmadi dan Wakil Ketua Susilaningtias. Selain itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, juga ikut serta. Pihak pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Sragen, Prijo Dwi Atmanto, dan Kepala Dinas PPKBPPPA, Agus Sudarmanto.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, seperti LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka berkumpul untuk memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK. Dengan begitu, masyarakat di Sragen bisa lebih memahami bagaimana LPSK bekerja dalam menangani dan melindungi saksi serta korban tindak pidana.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan di tingkat daerah. Melalui penanganan terpadu, diharapkan masyarakat yang menjadi korban atau saksi akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, serta proses penanganan yang lebih cepat dan efektif.
LPSK berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya kolaborasi dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan angka kejahatan dapat diminimalisir dan masyarakat merasa aman serta terlindungi.
LPSK perlindungan saksi korban tindak pidana Sragen DPR RI pemerintah daerah