Madiun, 17 September 2025 - Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa kenaikan pangkat dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah hak yang otomatis didapat oleh prajurit. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dari institusi kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam menjalankan tugasnya.
Pada hari Senin, 15 September 2025, di Command Center Supriyadi, Makorem 081/DSJ, Kolonel Untoro memimpin Sidang Usulan Kenaikan Pangkat (UKP). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa proses penilaian UKP harus dilakukan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme.
"Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada prajurit yang benar-benar layak, bukan semata-mata karena memenuhi syarat administrasi," ujar Danrem. Ia juga mengingatkan kepada pejabat Kasipers dan para Pasipers di jajaran Korem 081/DSJ untuk mendata dengan baik personel yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat.
Selain itu, ia menekankan kepada para komandan satuan dan peserta sidang agar dalam mengajukan UKP dilakukan secara cermat dan tepat. Dengan demikian, diharapkan proses kenaikan pangkat ini dapat berjalan dengan baik dan adil.
Kolonel Untoro berharap, melalui pelaksanaan UKP yang berlandaskan prinsip tersebut, satuan di lingkungan Korem 081/DSJ dapat menciptakan sumber daya prajurit yang berkualitas dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.
Ia menambahkan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya menjadi kebanggaan bagi individu prajurit, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan dedikasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurutnya, semangat ini harus terus dipupuk agar TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kenaikan pangkat TNI Prajurit Dedikasi Profesionalisme