Pada hari ini, Kabupaten Minahasa menunjukkan langkah penting dalam pengembangan wilayahnya dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari kedua lembaga serta perwakilan pemerintah daerah dan DPRD Sulawesi Utara.
Bupati Minahasa, Bapak Robby Dondokambey, S.Si, MAP, turut hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang bertujuan membahas pengembangan tata ruang provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memberikan paparan langsung mengenai pentingnya peraturan daerah ini untuk keberlanjutan pembangunan wilayah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Tata Ruang dari Kementerian ATR/BPN, Bapak Suyus Windayana, yang menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan ruang yang lebih baik di Sulawesi Utara. Menurut beliau, hal ini akan membantu memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan nasional dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Menariknya, Kabupaten Minahasa menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang secara resmi menyerahkan Ranperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN dalam kesempatan itu. Hal ini menunjukkan komitmen besar dari pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola ruang wilayahnya secara tertib dan berencana.
Selain Bupati Minahasa, hadir pula jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para Wakil Ketua dan anggota DPRD. Tidak ketinggalan, para bupati dan walikota dari seluruh Sulawesi Utara turut serta dalam acara ini, menandakan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.
Pendamping acara ini adalah Ketua TPPKK Kabupaten Minahasa, Ny. Martina W. Dondokambey Lengkong, SE, serta para pejabat dari Dinas PUPR dan tim ahli dari daerah. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pengelolaan tata ruang adalah tanggung jawab bersama demi masa depan wilayah yang lebih baik.
Dengan penyerahan Ranperda RTRW ini, diharapkan pengembangan wilayah di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola ruang wilayah secara baik dan sesuai aturan nasional.
Minahasa RTRW Sulawesi Utara Kementerian ATR/BPN Jakarta Peraturan Daerah