Pada hari Selasa, sekelompok anggota parlemen independen di Inggris mengecam keras pemerintah mereka terkait pernyataannya tentang situasi di Gaza. Pemerintah Inggris, melalui Menteri Luar Negeri David Lammy yang baru saja mengundurkan diri dan digantikan oleh Yvette Cooper, menyatakan bahwa mereka belum memastikan bahwa Israel berencana melakukan genosida di Gaza, meskipun ada penderitaan warga sipil yang sangat parah.
Dalam surat yang bertanggal 1 September dan baru dibocorkan ke publik pada Senin malam, Lammy menyebutkan bahwa "kejadian genosida hanya terjadi jika ada niat khusus untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, sebuah kelompok nasional, etnis, ras, atau agama." Ia menambahkan bahwa "pemerintah belum menyimpulkan bahwa Israel bertindak dengan niat tersebut."
Lammy sebelumnya menyatakan bahwa penentuan apakah Israel melakukan genosida harus dilakukan oleh pengadilan internasional. Saat ini, Mahkamah Internasional, badan peradilan utama di PBB, sedang menimbang bukti-bukti terkait kasus ini. Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, beberapa pakar hukum internasional dan sejarawan Holocaust berpendapat bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria hukum untuk dikategorikan sebagai genosida. Bahkan, asosiasi terbesar di dunia yang mengkaji genosida, yang diikuti oleh 86 persen anggotanya, menyatakan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza.
Menanggapi hal ini, anggota parlemen independen Iqbal Mohamed menyebut surat Lammy itu "menggelikan" dan "mengecewakan". Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah Inggris menunjukkan ketidakpedulian terhadap penderitaan rakyat Gaza.
Perkembangan ini menambah ketegangan di tengah situasi yang semakin memburuk di wilayah tersebut. Banyak pihak mendesak agar pemerintah Inggris lebih tegas dalam menyikapi masalah ini dan mendukung upaya internasional untuk mencari keadilan.
Situasi di Gaza terus memanas, dan dunia internasional menunggu langkah selanjutnya dari berbagai negara dan badan dunia terkait konflik yang berkepanjangan ini.
Parlemen Inggris Gaza Israel genosida internasional hukum