Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Palestina Ajukan Petisi Hukum ke Inggris tentang Pelanggaran Sejarah 1918-1948

Sekelompok warga Palestina telah mengajukan petisi hukum kepada pemerintah Inggris yang menuntut pengakuan terhadap kejahatan yang dilakukan Inggris di Palestina antara tahun 1918 sampai 1948. Petisi ini dibuat oleh dua pengacara dari kelompok King’s Council (KC) dan berisi dokumen hukum sepanjang 400 halaman. Dokumen ini menyatakan bahwa ada bukti yang tidak bisa dibantah bahwa Inggris telah melanggar hukum internasional yang berlaku saat itu.

Dalam petisi tersebut, mereka meminta tujuh hal kepada pemerintah Inggris. Salah satunya adalah agar Inggris mengeluarkan permintaan maaf secara resmi di Dewan Rakyat (House of Commons) dan melakukan penyelidikan tentang kemungkinan pemberian ganti rugi kepada rakyat Palestina.

Petisi ini diserahkan ke pemerintah Inggris pada malam hari Minggu dan ditujukan kepada Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, Menteri Luar Negeri Yvette Cooper, Menteri Pertahanan John Healey, dan Jaksa Agung Richard Hermer.

Karena ini adalah permintaan resmi yang didasarkan pada analisis hukum yang mendetail, pemerintah Inggris wajib memberi tanggapan. Jika tidak, mereka bisa menghadapi proses pengadilan di pengadilan tinggi.

Inti dari petisi ini adalah tentang pelanggaran yang dilakukan Inggris selama masa penjajahan di Palestina, termasuk rencana pendudukan dan pembagian wilayah yang dianggap ilegal.

Baca berita lengkapnya melalui link yang tersedia dan cari tahu lebih banyak tentang langkah hukum rakyat Palestina ini.

library_books Middleeasteye