Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku segera. Menurut pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS, semua pemohon visa nonimigran kini harus menjadwalkan wawancara di kedutaan atau konsulat AS yang terletak di negara tempat mereka tinggal. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemohon visa benar-benar tinggal di negara tersebut dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam pengumuman resmi, Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa pemohon harus dapat menunjukkan bukti tempat tinggal mereka di negara tempat mereka mengajukan visa. Hal ini penting agar proses pengajuan visa menjadi lebih mudah dan aman. Selain itu, pemerintah AS juga memperingatkan bahwa jika pemohon memilih untuk melakukan wawancara di kedutaan atau konsulat di luar negeri asal mereka, kemungkinan besar mereka akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi syarat mendapatkan visa.
Selain itu, kebijakan ini juga menyebutkan bahwa biaya pengajuan visa yang telah dibayar tidak akan dikembalikan dan tidak bisa dipindah ke negara lain. Jadi, pemohon harus memastikan bahwa mereka mengikuti aturan ini agar proses pengajuan visa berjalan lancar.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki proses pengajuan visa dan mengurangi penyalahgunaan. Meskipun ada beberapa pengecualian, kebijakan ini menegaskan pentingnya melakukan wawancara di negara tinggal. Untuk informasi lebih lengkap, pembaca disarankan untuk mengunjungi tautan yang tersedia di bio.
Visa AS Kebijakan Baru Visa Nonimigran Kedutaan AS Aturan Visa