Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi sebuah kementerian baru di Indonesia yang bernama Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil setelah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).
Pembentukan kementerian ini diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan ibadah haji di Indonesia. Dengan adanya kementerian baru ini, pelayanan kepada jemaah haji dan umrah diharapkan menjadi lebih profesional dan transparan. Hal ini juga bertujuan untuk menjawab kritik keras dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), di Jeddah pada 2 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, Arab Saudi mengkritik pelaksanaan ibadah haji 2025 yang dinilai kurang baik. Mereka menyoroti data kesehatan jemaah yang tidak transparan, terutama mengenai data jemaah wafat. Data resmi menunjukkan bahwa sekitar 14 persen dari total jemaah wafat selama musim haji 2025 berasal dari Indonesia.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menyinggung sistem multisyarikah yang digunakan dalam pelaksanaan haji. Sistem ini dianggap menyebabkan persaingan tidak sehat, sehingga mengakibatkan kekacauan dalam hal akomodasi, konsumsi, dan transportasi para jemaah.
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mengatasi berbagai masalah yang muncul selama pelaksanaan ibadah haji. Program televisi Market Review bersama Prasetyo Wibowo juga akan membahas perkembangan ini secara lengkap, termasuk kritik dari Arab Saudi dan langkah pemerintah Indonesia ke depan.
BP Haji Kementerian Haji dan Umrah Indonesia ibadah haji pemerintah