Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berjanji akan menindak tegas semua kegiatan tambang ilegal yang masih ada di negara ini. Ia akan membentuk sebuah satuan khusus yang disebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penertiban tersebut. Tujuan utama dari langkah ini adalah membersihkan aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori besar. Pertama adalah yang terjadi di dalam kawasan hutan, biasanya dilakukan tanpa izin resmi seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), atau bahkan melampaui batas izin yang diberikan. Kedua, kegiatan tambang ilegal juga terjadi di luar kawasan hutan, yang tetap merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Langkah penertiban ini sangat penting karena kegiatan tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk hilangnya habitat alami dan kerusakan ekosistem. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindak pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya Satuan Tugas PKH ini, diharapkan kegiatan penambangan ilegal bisa dikurangi secara signifikan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk menjaga kelestarian alam sekaligus menegakkan hukum demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat.
Prabowo tambang ilegal Satuan Tugas hutan Indonesia