Pada tahun 2024 hingga awal 2025, industri media di Indonesia menghadapi tekanan besar. Karena efisiensi anggaran pemerintah dan perlambatan ekonomi nasional, banyak media besar dan kecil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja mereka. Dewan Pers memperkirakan minimal ada 1.200 jurnalis yang kehilangan pekerjaan selama periode ini. Angka ini mungkin jauh lebih tinggi karena banyak berita tentang PHK tidak dilaporkan secara resmi dan terus berlanjut hingga semester kedua tahun 2025.
Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah total PHK yang terjadi. Beberapa media memilih untuk tidak melaporkan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada yang menggunakan metode diam-diam seperti menawarkan program “paket plus-plus” atau disebut juga “golden shake hand” sebagai jalan keluar, yang sebenarnya tidak menjamin hak pekerja secara penuh.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela biasanya kehilangan hak atas pesangon dan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Banyak pekerja yang tidak tahu risiko ini, dan mereka mungkin kehilangan hak-haknya tanpa disadari.
Untuk mengungkap lebih dalam tentang masalah ini, AJI Indonesia bersama IFJ Union to Union akan mengadakan diskusi daring bertajuk “Mengungkap Muslihat PHK Perusahaan Media” pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB. Acara ini juga akan meluncurkan buku hasil riset wawancara mendalam dengan para korban PHK media.
Acara ini penting untuk membuka mata masyarakat dan pekerja media tentang hak-hak mereka yang sering terabaikan saat terjadi PHK massal. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengikuti diskusi dan mendapatkan informasi penting mengenai perlindungan hak pekerja di dunia media.
PHK media hak pekerja ekonomi nasional PHK diam-diam Jaminan Kehilangan Pekerjaan