Selama 18 bulan terakhir, Julia Sebutinde, seorang hakim dari Uganda dan Wakil Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), secara terbuka menyampaikan pandangannya tentang tindakan Israel di Gaza dan wilayah pendudukan di Tepi Barat. Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk kritik dari pemerintah Uganda sendiri.
Sebutinde menyatakan bahwa dia memiliki pandangan hukum yang tegas mengenai legalitas tindakan Israel di wilayah tersebut. Pada Januari 2024, saat panel ICJ yang terdiri dari 17 anggota memutuskan bahwa ada kemungkinan besar Israel melakukan genosida di Gaza, Sebutinde menjadi satu-satunya hakim yang menolak semua langkah sementara yang diambil oleh mahkamah tersebut.
Selain itu, enam bulan kemudian, dia juga menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat ketika panel beranggotakan 15 hakim menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina adalah "tidak sah".
Keputusan ini memicu kritik, bahkan dari pemerintah Uganda sendiri. Baru-baru ini, Julia Sebutinde memutuskan untuk berbicara secara terbuka mengenai pandangannya tentang konflik tersebut pada sebuah acara di Gereja Watoto di Kampala.
Dalam pidatonya, dia mengatakan, "Sekarang ada sekitar 30 negara yang menentang Israel. Tuhan meminta saya untuk berdiri di pihak Israel. Dunia seluruhnya menentang Israel, termasuk negara saya sendiri."
Sebutinde juga menyatakan bahwa dia percaya kita sedang berada di akhir zaman, dan situasi di Timur Tengah merupakan salah satu tanda-tandanya. "Saya ingin berada di pihak yang benar dalam sejarah. Saya yakin waktu kita tinggal sedikit," ujarnya.
Langkah berani ini—berbicara secara terbuka tentang dukungannya terhadap Israel—menjadi sorotan tajam dari para ahli hukum. Michael Becker, seorang profesor hukum dan mantan pejabat di ICJ, mengkritik keras langkah tersebut. "Tidak pernah baik bagi seorang hakim ICJ untuk membagikan pandangan mereka tentang kasus yang sedang berlangsung di forum publik," katanya.
Ia menambahkan, "Lebih buruk lagi jika seorang hakim menyatakan bahwa posisinya adalah 'di pihak' salah satu pihak dalam kasus tersebut." Kritik ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas bagi hakim internasional agar keadilan tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan internasional tetap utuh.
Hakim ICJ Konflik Israel-Palestina Gaza West Bank Indonesia Israel Uganda Kontroversi Politik internasional