Sidoarjo - Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara ini berlangsung di Aula Kejari Sidoarjo dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, forkopimda, serta kepala OPD dan jajaran Kejari Sidoarjo. Tidak ketinggalan, korban dan tersangka beserta keluarganya juga turut hadir.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari ekspose Restorative Justice yang telah disetujui oleh Kajati Jatim pada tanggal 24 Juli 2025. Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajukan permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah, yang terlibat dalam perkara penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari Sidoarjo atas dedikasi mereka dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa momen ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan juga menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. "Berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Moch Wahyu Febri Ardiansyah, ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan," ungkapnya.
Dr. Kuntadi juga mengingatkan tersangka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ia mengajak semua pihak yang hadir untuk menjadikan momen ini sebagai awal dari perubahan positif. Ia menekankan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan humanis.
Acara ini menunjukkan langkah nyata Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menerapkan keadilan restoratif, memperlihatkan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua kepada individu yang bersalah agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kejaksaan Sidoarjo Keadilan Restoratif Moch Wahyu Febri Ardiansyah