Pengadilan Agama Magetan Siap Turunkan Angka Perceraian
Magetan, 31 Juli 2025 - Pengadilan Agama Magetan menunjukkan komitmennya untuk menekan angka perceraian di wilayahnya. Dalam acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag, MH, ia menyampaikan pentingnya kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi masalah perceraian.
Selama menjabat di Magetan selama 2 tahun 3 bulan, Makhmud telah menyelesaikan lebih dari 3.350 perkara terkait masalah rumah tangga, termasuk waris dan hak anak. "Masalah perceraian ini adalah masalah mendasar yang harus kita perhatikan bersama. Mari kita tekan bersama jumlah perceraian di masyarakat," ujarnya saat acara yang juga dihadiri istri dan pejabat lainnya.
Makhmud juga menyoroti beberapa masalah yang sedang tren di Magetan, seperti judi, pinjaman online, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Ia mengharapkan agar masyarakat Magetan dapat hidup dalam keadaan aman, rukun, dan sejahtera.
"Saya berharap Pengadilan Agama mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Magetan yang baru, Dr. Hermin Sriwulan, SHi, SH, MH, juga memperkenalkan diri. Ia berharap dapat bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan kondisi di Kabupaten Magetan. "Sebagai informasi, saat ini perkara yang sedang kami tangani sudah lebih dari 1.100 kasus," ungkap Hermin.
Hermin menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Agama, serta dinas sosial dan dinas perempuan dan anak untuk melindungi hak-hak ibu dan anak. "Kami siap menekan angka perceraian dengan sinergi bersama," pungkasnya.
Pengadilan Agama Magetan angka perceraian Makhmud Hermin