Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai penyusunan dan uji konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat II Diskominfo Badung.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman badan publik dalam menyusun dan menetapkan daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Hal ini sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, S.Sos., M.A.P.. Dalam acara ini, juga hadir dua narasumber yang berkompeten, yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Putu Arnata, S.T., dan Pranata Humas Ahli Muda Diskominfos Provinsi Bali, I Made Sudiarta, S.Sn..
Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Badung berharap dapat membantu badan publik untuk lebih memahami pentingnya keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mengetahui informasi yang seharusnya dapat diakses dan informasi yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi di Kabupaten Badung.
Diskominfo Badung sosialisasi daftar informasi keterbukaan informasi