Palu, Sulawesi Tengah – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin, melaksanakan program perlindungan bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Mamboro Barat, Palu, pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, LPSK juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam mencegah dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Pada acara tersebut, Mahyudin menjelaskan pentingnya dukungan dari lingkungan sekitar dalam melindungi korban. "Dukungan lingkungan terdekat adalah kunci keberhasilan perlindungan korban. Masyarakat yang tidak hanya peduli, tetapi juga aktif melindungi, seperti yang dilakukan warga RT 5 ini, adalah bukti bahwa keadilan bisa tumbuh dari solidaritas sosial," ujarnya.
Program perlindungan yang dijalankan oleh LPSK memberikan bantuan kepada dua korban TPKS di wilayah Kota Palu. Selain itu, Mahyudin memberikan penghargaan kepada Ketua RT di Mamboro Barat yang telah membantu perlindungan korban secara swadaya bersama warganya.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam menjaga dan melindungi korban kekerasan seksual.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual. LPSK berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang mendukung perlindungan korban dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu ini.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semakin banyak korban yang mendapatkan perlindungan dan dukungan, serta masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan di sekitarnya.
LPSK perlindungan kekerasan seksual Palu Mamboro Barat