Pada Selasa, 29 Juli 2025, akan diadakan sebuah diskusi penting mengenai perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Acara ini akan berlangsung secara virtual melalui Zoom mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan. Para narasumber yang berpengalaman akan membahas bagaimana negara dapat memberikan perlindungan yang lebih baik. Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi masyarakat.
Beberapa narasumber yang akan hadir antara lain:
- Sri Suparyati, S.H., LL.M - Wakil Ketua LPSK RI
Peserta dapat bergabung dengan menggunakan Meeting ID: 972 4875 9270 dan Password: LPSK2025. Diskusi ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban serta mendorong kerja sama antara pihak-pihak terkait.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendengarkan langsung pandangan para ahli dan berkontribusi dalam wacana perlindungan hukum di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan perlindungan yang lebih kuat bagi saksi dan korban!
perlindungan saksi korban Sumatera Utara diskusi LPSK