Bali - Pada tanggal 17 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan aset negara kepada masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Aset yang diserahkan kepada Pemkab Badung ini berasal dari kasus korupsi bantuan sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19. Sebelumnya, aset-aset tersebut telah melalui proses lelang, namun sayangnya tidak ada yang berhasil terjual. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut melalui mekanisme hibah kepada instansi yang membutuhkan.
Seluruh bidang tanah yang dihibahkan direncanakan akan digunakan untuk mendukung program strategis Pemkab Badung, yaitu pembangunan taman kreatif desa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang publik dan memberikan tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas dan berkreasi.
KPK menegaskan bahwa komitmen mereka adalah untuk memastikan bahwa aset rampasan negara harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat memberikan manfaat langsung. Dengan adanya hibah ini, diharapkan masyarakat Badung dapat merasakan dampak positif dari penggunaan aset tersebut.
"Kami ingin agar setiap aset negara yang berhasil disita dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," ujar juru bicara KPK.
Penyerahan aset ini menjadi contoh nyata dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat.
KPK aset rampasan Badung korupsi taman kreatif