JAKARTA, 23 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati 41 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan diskusi publik di Auditorium LPSK. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.
Konvensi ini, yang dikenal juga sebagai CEDAW, telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 pada 24 Juli 1984. Konvensi ini bertujuan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan mengakui hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat mereka.
Di acara tersebut, Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, memberikan sambutan pembuka. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, juga memberikan keynote speech dalam acara ini. Selain itu, Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, membuka diskusi dengan memberikan pandangannya mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban.
Beberapa narasumber yang hadir dalam diskusi ini antara lain perwakilan dari Bareskrim POLRI Subdit TPPO, Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si sebagai Komisioner Komnas Perempuan, serta Yuniyanti Chuzaifah. Para narasumber membahas berbagai aspek dalam perlindungan terhadap perempuan, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pemulihan bagi korban.
Diskusi publik ini diadakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 LPSK dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, serta pentingnya aksesibilitas dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi perempuan di Indonesia.
Melalui acara ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ratifikasi konvensi diskriminasi perempuan perlindungan LPSK