Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa olahraga padel akan dikenakan pajak. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, mengingat bahwa berbagai jenis olahraga permainan lainnya sudah lebih dulu dikenakan Pajak Hiburan.
Dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pajak akan dikenakan pada berbagai jenis olahraga permainan untuk memastikan kepastian dan keadilan. Olahraga yang termasuk dalam kategori objek pajak ini antara lain adalah tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, hingga olahraga tim seperti futsal, sepak bola, tenis, basket, bulu tangkis, voli, dan lain-lain.
Pajak juga akan dikenakan pada tempat biliar, panjat tebing, sasana tinju, serta olahraga air seperti jetski dan, yang terbaru, lapangan padel. Pengenaan pajak ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara jenis hiburan yang bersifat mewah dengan yang lebih umum dinikmati oleh masyarakat.
Terdapat dua kategori pajak berdasarkan jenis hiburan. Hiburan mewah akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Sementara itu, untuk olahraga permainan yang lebih umum, pajak yang dikenakan hanya 10 persen, yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Menurut Lusiana, seorang pejabat dari Bapenda, pemungutan pajak ini akan dilakukan secara adil dan transparan. "Uang pajak yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan publik sebesar-besarnya," katanya. Hal ini menunjukkan komitmen Bapenda untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saat ini, sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar sebagai wajib pajak PBJT (Pajak Benda Jasa dan Hiburan) sejak tahun 2024. Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tempat olahraga dapat berkontribusi dalam pembayaran pajak dan mendukung pembangunan di DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga menjadi langkah penting bagi pengembangan olahraga di Indonesia, terutama olahraga padel yang semakin populer di kalangan masyarakat. Dengan adanya pajak ini, diharapkan olahraga padel dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Bapenda pajak olahraga padel DKI Jakarta