Jakarta, 28 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengondisian lelang untuk enam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar. Dalam proses lelang tersebut, dua perusahaan yaitu PT. DNG dan PT. RN yang dimiliki oleh KIR dan RAY berhasil memenangkan proyek, diduga berkat praktik suap dari para tersangka.
KPK menyatakan bahwa para tersangka penerima suap diduga menerima uang dari pihak pemberi sebagai imbalan atas kemenangan mereka dalam lelang yang dilakukan melalui e-katalog. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses lelang yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Pihak KPK menyayangkan terjadinya penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara. Penyimpangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan jalan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang bergantung pada infrastruktur yang baik akan merasa dirugikan.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, KPK berencana memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. KPK berharap, dengan adanya program ini, kesejahteraan masyarakat dapat menjadi prioritas dalam setiap proyek yang dilakukan.
KPK korupsi Sumatera Utara infrastruktur suap