Pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Donald Trump, menuduh Universitas Harvard telah melanggar hukum hak sipil dalam perlakuannya terhadap mahasiswa Israel dan Yahudi. Tuduhan ini muncul setelah adanya keluhan dari mahasiswa Yahudi yang merasa terancam di kampus.
Dalam sebuah surat yang dikirimkan ke Harvard, Gedung Putih menyatakan bahwa universitas tersebut bersikap acuh tak acuh terhadap kekhawatiran mahasiswa Yahudi. Mereka merasa tidak aman dan tidak nyaman di lingkungan akademik mereka sendiri.
Lebih lanjut, pemerintah mengancam bahwa Harvard dapat kehilangan seluruh sumber daya keuangan federalnya jika situasi ini tidak berubah. Ini merupakan isu serius karena banyak universitas bergantung pada dana dari pemerintah untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan akademik.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Harvard mengklaim bahwa mereka telah melakukan "langkah signifikan" untuk memerangi diskriminasi dan sangat tidak setuju dengan temuan pemerintah. Mereka merasa telah berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua mahasiswa, termasuk yang berasal dari latar belakang Yahudi.
Selama beberapa bulan terakhir, terjadi serangkaian pertempuran hukum dan finansial antara Gedung Putih dan Universitas Harvard. Situasi ini menunjukkan ketegangan yang meningkat antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi di Amerika Serikat.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak-hak mahasiswa. Banyak yang berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus merugikan pendidikan mahasiswa.
Seiring berjalannya waktu, situasi ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa, orang tua, dan masyarakat umum. Mereka menginginkan kejelasan mengenai hak-hak yang harus dilindungi di lingkungan kampus.
Harvard University hak sipil mahasiswa Yahudi pemerintah AS diskriminasi