Catatan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengungkapkan bahwa setiap tahun, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh anggota kepolisian. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat lebih dari 1.200 kasus kekerasan yang telah didokumentasikan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 260 kasus melibatkan anggota polisi sebagai pelaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan, di mana kasus-kasus kekerasan yang melibatkan petugas negara, terutama polisi, seringkali tidak mendapatkan proses hukum yang jelas. Hal ini berujung pada impunitas, di mana pelaku tidak mendapatkan sanksi atau hukuman atas tindakan mereka.
Kekerasan yang terus berulang ini mencerminkan ketidakprofesionalan anggota polisi dalam menjalankan tugas mereka. Sebagai aparat yang seharusnya menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, tindakan kekerasan justru menciptakan rasa takut dan mengancam kebebasan berekspresi serta kebebasan pers.
"Pelanggaran yang terus terjadi tanpa hukuman menunjukkan bahwa negara gagal melakukan reformasi di tubuh kepolisian," ujar seorang pengamat.
Pembiaran terhadap tindakan kekerasan ini berpotensi memperkuat kultur kekerasan di dalam kepolisian. Hal ini dapat menciptakan siklus kekerasan yang lebih besar, yang tidak hanya mempengaruhi jurnalis, tetapi juga masyarakat luas.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendorong reformasi yang nyata di kepolisian. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman bagi jurnalis dan masyarakat dalam menjalankan hak mereka untuk berpendapat dan berekspresi.
kekerasan jurnalis polisi impunitas reformasi