Pada tanggal 1 Juni 2025, Indonesia merayakan HUT ke-79 Bhayangkara, yang merupakan hari jadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masyarakat Indonesia tentunya berharap banyak dari institusi ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang.
Namun, pertanyaan penting muncul: "Benarkah Polri untuk Masyarakat?" Pertanyaan ini mendorong kita untuk merenungkan dan mengevaluasi kinerja kepolisian selama ini. Beberapa catatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum.
Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus Trio Pakel dan kasus petani Muhriyono. Dalam kasus-kasus ini, kepolisian sering kali menolak penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga tersangka, tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menunjukkan adanya subjektivitas dalam pengambilan keputusan, yang seharusnya mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Selain itu, baru-baru ini, ada kasus seorang minoritas gender yang dikenal dengan nama “MFK” yang diproses hukum tanpa memperhatikan hak-hak mereka. MFK tidak diberikan hak untuk didampingi oleh advokat saat pemeriksaan BAP, meskipun ancaman hukuman yang dihadapi lebih dari lima tahun. Pelanggaran ini juga mencakup hak advokat untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada klien mereka.
Tak hanya itu, terdapat juga pengaduan dari masyarakat, yaitu warga petani Ijen Bondowoso yang mengaku dianiaya oleh beberapa anggota TNI. Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan lambat dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kepolisian tidak bertanggung jawab terhadap kasus yang menimpa warga tersebut.
Pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan advokat sebagai penegak hukum ini menjadi catatan serius yang perlu diperbaiki oleh institusi kepolisian. Polri diharapkan dapat bersikap dan bertindak secara profesional, serta konsisten dalam menghormati hak asasi manusia.
Bagaimana pendapat kalian tentang hal ini? Mari berdiskusi di kolom komentar!
Polri HUT Bhayangkara hak asasi manusia evaluasi masyarakat