Jakarta, 1 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, yang memastikan bahwa satgas tersebut akan dibentuk tahun ini.
Rencana pembentukan satgas ini sebelumnya telah diumumkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers bulanan yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Djaka menyatakan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Namun, meskipun ada penurunan, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak justru mengalami peningkatan. Sampai dengan pertengahan tahun 2025, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang, meningkat 32% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan meningkatnya jumlah rokok ilegal yang ditindak, keberadaan satgas sangat penting untuk mengatasi masalah ini. Satgas ini diharapkan dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menyaksikan pembahasan mengenai isu ini dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 21.30 – 22.00 WIB. Program ini akan ditayangkan secara langsung di IDX Channel dan dapat diakses melalui berbagai platform televisi serta streaming.
DJBC Satgas Rokok Ilegal Kementerian Keuangan Penindakan