Kupang, 26 Juni 2025 – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Kupang. Acara ini berlangsung pada hari Kamis dan membahas pentingnya penjaminan manfaat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja Kantor Cabang Kupang.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (KK-PAK). Selain itu, acara ini juga melibatkan Badan Penjamin lainnya dalam upaya meningkatkan koordinasi pelayanan kepada rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam diskusi tersebut, Sri Suparyati menjelaskan bahwa pentingnya akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja. "Kami dari LPSK berkomitmen untuk melindungi hak-hak para saksi dan korban, termasuk dalam hal perlindungan kesehatan," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama antara LPSK dan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik bagi peserta JKN, sehingga mereka mendapatkan perawatan yang layak saat mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Acara ini merupakan bagian dari upaya kedua lembaga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak-hak mereka dan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia.
Dengan kegiatan ini, LPSK dan BPJS Kesehatan berupaya untuk terus memberikan informasi dan perlindungan kepada masyarakat, agar semua orang dapat menjalani hidup dengan lebih sehat dan aman.
Sri Suparyati LPSK BPJS Kesehatan Kupang Kecelakaan Kerja