Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 522 Tahun 2024 mengharuskan platform digital untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik dan kurang transparan.
Uji coba regulasi ini dilakukan secara tertutup oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kondigi). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konten dinilai "meresahkan", siapa yang bertanggung jawab untuk penilaian tersebut, serta apakah kebebasan pers dan hak atas informasi diperhitungkan dalam keputusan ini.
Tanpa adanya pengawasan independen dan mekanisme banding yang jelas, regulasi ini berpotensi menyasar konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan. Jika situasi ini dibiarkan, bisa saja menjadi alat untuk membungkam suara-suara yang kritis di ruang digital.
Untuk itu, masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi publik mengenai dampak dari regulasi ini. Diskusi ini akan membahas pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak digital warga agar tidak dinegosiasikan.
Anda dapat mendaftar untuk ikut serta dalam diskusi publik ini melalui tautan berikut: s.id/KEPMEN522. Diskusi juga akan disiarkan secara langsung melalui YouTube AJI Indonesia.
Ayo, mari bersama-sama kita bongkar dan diskusikan isu penting ini demi masa depan kebebasan berpendapat dan berinformasi di dunia digital!
Kepmen Kominfo konten digital diskusi publik kebebasan pers