Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan bahwa sekitar 3,66 juta orang di Indonesia adalah penyalahguna narkotika. Mayoritas dari mereka berada di usia produktif, yang merupakan masa penting dalam kehidupan seseorang. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya banyaknya pengguna, tetapi juga siapa yang mengendalikan peredaran narkotika ini.
Di balik pasar gelap narkotika, beroperasi sindikat terorganisir yang sangat tertutup dan sistematis. Sindikat ini sering kali terhubung dengan kejahatan transnasional lainnya, seperti penyelundupan manusia, perdagangan senjata, dan pencucian uang. Hal ini membuat penanganan kasus narkotika menjadi semakin rumit.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Indonesia diakui sebagai wilayah dengan jaringan narkotika yang sangat kompleks. Penegakan hukum yang biasa dilakukan tampaknya tidak cukup efektif. Banyak pelaku utama dalam peredaran narkotika ini justru tidak tersentuh oleh hukum. Mereka bersembunyi di balik lapisan-lapisan bawah yang seringkali menjadi korban dari sistem ini.
Dalam situasi ini, peran Justice Collaborator (JC) menjadi sangat penting. JC adalah individu yang merupakan bagian dari jaringan narkotika namun memilih untuk memutuskan kesetiaannya dan berpihak kepada hukum. Testimoni atau kesaksian dari para JC ini dapat menjadi kunci untuk membuka simpul kejahatan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berperan dalam melindungi para JC yang terlibat dalam kasus narkotika.
Meskipun hingga saat ini, jumlah permohonan JC untuk kasus narkotika masih tergolong rendah, LPSK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, mereka menerima 24 permohonan perlindungan untuk perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 10 permohonan telah diputus untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Meskipun angka ini kecil, namun menunjukkan adanya tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Melalui tema Break the Cycle, UNODC mendorong negara-negara untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan melemahkan struktur kejahatan yang mendukung peredaran narkotika secara sistemik. Hal ini memerlukan pemanfaatan keterangan dari saksi pelaku sebagai alat utama untuk membuka jaringan yang tertutup. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran narkotika di Indonesia dapat ditekan dan ditanggulangi dengan lebih efektif.
narkotika penyalahgunaan sindikat UNODC LPSK