Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Luncurkan SATNASPERS untuk Lindungi Jurnalis

Jakarta, 25 Juni 2025 – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, bersama Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Komnas Perempuan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Penandatanganan ini dilakukan di Jakarta dan menandai komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta kebebasan pers di Indonesia.

Dengan adanya SKB ini, diluncurkan juga SATNASPERS, yaitu Satuan Nasional Keselamatan Pers. Achmadi menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan jurnalis bekerja dalam ketakutan. "Jurnalis adalah garda terdepan dalam demokrasi. Oleh karena itu, kami dari LPSK berkomitmen untuk menjamin keselamatan mereka," ujarnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan perlindungan yang nyata bagi jurnalis. Mekanisme keselamatan ini melibatkan berbagai lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI untuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja dengan aman.

Achmadi juga menjelaskan bahwa permohonan perlindungan jurnalis banyak berasal dari kasus tindak pidana yang membahayakan jiwa. "Perlindungan ini tidak hanya dimulai dari permohonan, tetapi juga melalui langkah-langkah proaktif," tambahnya.

LPSK memberikan perlindungan yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, hukum, psikologis, medis, dan pemulihan. Perlindungan ini mencakup kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Sumatera Utara, Halmahera Selatan, Papua, dan Jakarta.

Namun, Achmadi mengungkapkan bahwa masih ada kendala dalam perlindungan, yaitu minimnya laporan atau bukti awal. Banyak kasus terjadi di wilayah dengan akses keadilan yang lemah. "Perlindungan terhadap jurnalis harus setara dengan perlindungan terhadap korban kekerasan berat lainnya," tegasnya.

Dengan dibentuknya SATNASPERS, diharapkan akan ada sistem kolaboratif lintas lembaga untuk menangani setiap pengaduan secara responsif. Dengan mekanisme nasional ini, negara tidak hanya hadir, tetapi juga bertindak untuk melindungi jurnalis di Indonesia.

#LPSKMelindungi

library_books Infolpsk