Halmahera Timur - M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, menegaskan bahwa surat resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa pembangunan Jetty oleh PT STS di Memeli adalah pelanggaran hukum yang nyata. Menurutnya, masalah ini lebih dari sekadar izin administratif, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan pesisir, laut, dan masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini adalah pelanggaran serius yang harus dihadapi,” ujar M. Said Marsaoly, yang juga merupakan warga Halmahera Timur. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan menyatakan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran ruang hidup.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, juga sependapat dengan M. Said Marsaoly. Ia mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan PT STS. Menurutnya, aparat penegak hukum, KKP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemda Haltim tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi masalah ini.
“Mereka tidak harus menjadi alat pembenaran dari kejahatan korporasi. Penegakan hukum harus ditegakkan kepada perusahaan, bukan hanya kepada rakyat yang mempertahankan hak-haknya,” tambah Julfikar Sangaji.
Kedua tokoh ini menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah sangat menentukan masa depan lingkungan dan masyarakat lokal. Situasi ini memerlukan perhatian serius agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan adanya pernyataan tegas dari M. Said Marsaoly dan Julfikar Sangaji, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak kegiatan perusahaan yang merugikan.
PT STS pelanggaran hukum izin usaha lingkungan hidup masyarakat adat