Wakil Bupati Malang Musnahkan Barang Ilegal di Pagak
PAGAK - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri acara pemusnahan barang-barang ilegal yang merupakan milik negara. Kegiatan ini berlangsung di Gudang PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta perwakilan dari media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang-barang yang dimusnahkan sudah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok ilegal dan 264,9 liter MMEA ilegal. Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 4.965.354.140.
Menurut laporan, total kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp. 2.707.869.036. Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA yang dapat merugikan masyarakat serta negara.
Dra. Hj. Lathifah Shohib menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari barang-barang ilegal. "Kita harus bersama-sama berperang melawan barang ilegal yang merugikan kita semua," ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal dan pentingnya menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Wakil Bupati Malang pemusnahan barang ilegal rokok ilegal MMEA